MANUSIA DAN KEADILAN
A.
Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam
tindakan manusia. Kelayakan dapat diartikan sebagai titik tengah diantara kedua
ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Keadilan menurut Plato diproyeksikan pada diri manusia
sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan
perasaannya dikendalikan oleh akal.
Menurut pendapat yang lebih umum bahwa keadilan adalah
pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Berdasarkan
keadaan etis, kita dituntut tidak hanya mengiginkan hak namun juga harus
menjalankan kewajibannya.
B.
Keadilan Sosial
Untuk mewujudkan keadilan social, perlu sikap dan
perbuatan yang harus dipupuk, yaitu:
1. Perbuatan
luhur
2. Sikap adil
terhadap sesame, menjaga antara hak dan kewajiban
3. Sikap suka
member pertolongan kepada orang yang memerlukannya
4. Sikap suka
bekerja keras
Keadilan dan
ketidak adilan tidak dapat terpisahkan dari kehidupan, karena dalam hidup kita akan selalu menghadapi keadialn
dan ketidak adilan setiap hari.
C.
Berbagai Macam
Keadilan
A) Keadilan Legal
Atau Keadilan Moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan subtansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya.
B) Keadilan Distributif
Aristoteles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana apabila hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan yang tidak sama diperlakukan secara tidak sama.
C) Keadilan Komutatif
Berdasarkan
pendapat aristoteles keadilan jenis ini merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat.
D.
Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai
dengan hati nuraninya
apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir malalui kata-kata atau perbuatan. Kejujuran bersangkut erat dengan masalah nurani. Menurut.Alamsyah dalam bukunya Budi Nurani. filsafat berfikir. yang disebut nurani adalah sebuah wadah yang ada dalam perasaan manusia. Ketulusan dalam meneropong kebenaran lokal maupun kebenaran Iliahi. Orang yang memiliki ketulusan tinggi akan memiliki keyakinan yang matang. sebabnya orang yang hatinya tidak bersih dan mau berpikir curang.
apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir malalui kata-kata atau perbuatan. Kejujuran bersangkut erat dengan masalah nurani. Menurut.Alamsyah dalam bukunya Budi Nurani. filsafat berfikir. yang disebut nurani adalah sebuah wadah yang ada dalam perasaan manusia. Ketulusan dalam meneropong kebenaran lokal maupun kebenaran Iliahi. Orang yang memiliki ketulusan tinggi akan memiliki keyakinan yang matang. sebabnya orang yang hatinya tidak bersih dan mau berpikir curang.
E.
Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak
jujur, dan identik dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Tentu kecurangan
sebagai lawan jujur. Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah. tamak,
ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai
orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat disekelilingnya
hidup menderita. Orang seperti itu biasanya tidak senang bila ada yang melebihi
kekayaannya.
F.
Pemulihan
Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah
nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya
tetap baik. Lebih-lebih jika Ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitamya
adalah suatu kebanggaan batin yang tak temilai harganya. Penjagaan nama baik
erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama
baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud
dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara
bergaul, sopan santun, disiplin pnbadi, cara menghadapi orang,
perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.
Pengertian rehabilitasi menurut kamus besar bahasa Indonesia
adalah pemulihan kepada kedudukan atau keadaan yang dahulu atau semula.
Pasal 9 UU No. 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatakan bahwa
seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan
berdasarkan UU, atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang
diterapkan berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi. rehabilitasi adalah
hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan
harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan
atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alas an
berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang
diterapkan menurut cara yang diatur dalam UU ini.
Perbedaan antara rehabilitasi dengan pencemaran nama baik adalah
bahwa rehabilitasi dilakukan karena perbuatan aparat penegak hukum. Artinya si
pemohon rehabilitasi adalah tersangka, terdakwa, terpidana yang permohonan
praperadilannya dikabulkan. Sementara pencemaran nama baik diatur dalam KUHP
(mengenai pencemaran nama baik) adalah gugatan dari seseorang kepada orang lain
yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya.
G.
Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi
itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku
yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Maka
dari itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar, maka manusia
dengan otomatis akan mempertahankannya, mempertahankan hak dan kewajiban itulah
yang disebut pembalasan.
0 komentar:
Posting Komentar